Jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membekuk seorang pengedar narkotika jenis ganja bernama Gunter Asawijaya alias Boy di kawasan Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Dari tangan pelaku, aparat menyita sebuah koper hitam berisi 20 kilogram ganja yang rencananya bakal diedarkan di wilayah Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa tersangka mendapatkan barang haram tersebut menggunakan metode pembayaran tempo atau pay later. Artinya, pelaku membawa pasokan ganja terlebih dahulu dan baru melunasi pembayaran kepada pemasok setelah seluruh barang berhasil terjual.
"Gunter melakukan transaksi ganja sebanyak dua kali, masing-masing 20 kilogram, dengan sistem bawa dulu dan setelah laku baru bayar," ujar Eko, Rabu (5/8/2026).
Kronologi Penangkapan di Dalam Bus
Berdasarkan hasil penyidikan, Gunter mengambil paket ganja tersebut langsung dari Panyabungan, Medan, Sumatra Utara, pada 24 Juli 2026. Sebelum dikirim ke Jakarta, barang terlarang itu dikemas rapi ke dalam koper oleh dua orang pria yang masing-masing diidentifikasi bernama Ikhsan dan Rio.
Sehari berselang, Gunter melanjutkan perjalanan mudiknya menuju ibu kota menggunakan sarana transportasi bus umum. Setibanya bus di area pemeriksaan menjelang pintu keluar tol menuju Pelabuhan Bakauheni, tim gabungan kepolisian langsung mencegat kendaraan tersebut berdasarkan informasi intelijen yang valid.
Menyadari gerak-gerik aparat yang tengah memeriksa isi bus, pelaku mendadak panik. Tanpa perlawanan berarti, ia lantas mendatangi petugas, menyerahkan diri secara spontan, dan mengakui bahwa koper bermuatan 20 kilogram ganja tersebut adalah miliknya.
"Pak, tangkap saya saja," ucap Gunter kepada petugas saat penangkapan, menirukan gestur kepanikan tersangka.
Pengejaran DPO Pemasok Utama
Berdasarkan pemeriksaan intensif, paket ganja seberat 20 kg itu rencananya hendak diamankan terlebih dahulu di sebuah rumah kontrakan sebelum didistribusikan secara luas di kawasan Kampung Bahari.
Saat ini, Bareskrim Polri masih memperluas lingkaran penyelidikan guna memburu dua orang buronan yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi menduga kuat bahwa Ikhsan bertindak sebagai pengendali sekaligus pemilik ladang ganja, sementara Rio berperan sebagai pemasok utama barang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar